Berbagai layanan komunikasi, informatika, dan keterbukaan informasi untuk masyarakat cisurupan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DISKOMINFO cisurupan melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di cisurupan.
DISKOMINFO cisurupan mengelola kanal pengaduan masyarakat terintegrasi nasional SP4N-LAPOR! untuk menampung keluhan, aspirasi, dan permintaan informasi layanan publik di cisurupan.
Setiap pengaduan akan diverifikasi, diteruskan ke instansi terkait, dan ditindaklanjuti secara transparan. Pelapor dapat memantau status pengaduannya.
DISKOMINFO cisurupan mengelola infrastruktur teknologi informasi pemerintah daerah cisurupan untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Perangkat daerah dapat mengajukan permohonan pengembangan aplikasi, sub-domain, atau dukungan jaringan ke DISKOMINFO cisurupan.
DISKOMINFO cisurupan menjaga keamanan informasi dan komunikasi pemerintah daerah cisurupan melalui persandian dan keamanan siber.
Layanan ini melindungi data dan informasi penting agar terhindar dari kebocoran dan serangan siber.
DISKOMINFO cisurupan menyediakan dan mengelola data statistik sektoral sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan di cisurupan.
Masyarakat, peneliti, dan instansi dapat mengakses atau meminta data resmi melalui DISKOMINFO cisurupan.
DISKOMINFO cisurupan mengelola komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintah cisurupan serta melawan penyebaran informasi hoaks.
Komunitas atau media yang ingin bekerja sama dalam diseminasi informasi dapat menghubungi DISKOMINFO cisurupan.
Layanan Pengaduan
DISKOMINFO cisurupan cisurupan membuka kanal pengaduan dan permohonan informasi publik bagi masyarakat. Sampaikan keluhan layanan publik melalui SP4N-LAPOR! atau hubungi PPID untuk informasi resmi.
Sampaikan PengaduanAkses Cepat